favicon
Pengen Bandeng Presto Khas Semarang?
Dapatkan!

Putusan Hakim dalam Sidang Pengadilan

   
Putusan Hakim dalam Sidang Pengadilan

Putusan Hakim dalam Sidang Pengadilan

Hukum acara perdata tidak kalah pentingnya dengan hukum lainnya. Untuk tegaknya hukum, khususnya hukum perdata materiil, maka diperlukan hukum acara



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hukum acara perdata tidak kalah pentingnya dengan hukum lainnya. Untuk tegaknya hukum, khususnya hukum perdata materiil, maka diperlukan hukum acara perdata. Hukum perdata materiil tidak mungkin berdiri sendiri lepas dari hukum acara perdata, begitu juga sebaliknya hukum acara perdata tidak mungkin berdiri sendiri lepas dari pada hukum perdata materiil, kedua-duanya saling memerlukan satu sama lain.

Perkembangan hukum tidak hanya di tangan pembentuk undang-undang saja, tetapi hakimpun tidak kecil peranannya dalam perkembangan hukum. Bahkan hukum itu kebanyakan diciptakan  oleh hakim. Bagi hakim hukum acara merupakan pegangan pokok atau aturan permainan sehari-hari dalam memeriksa perkara. Hukum acara perdata itu tidak hanya penting di dalam praktek peradilan saja, tetapi mempunyai pengaruhnya juga di dalam praktek diluar pengadilan.

Maka oleh karena itu hukum acara perdata perlu mendapat perhatian selayaknya, difahami dan dikuasai.

B. Rumusan Masalah

Dari uraian latar belakang diatas dapat kami rumuskan beberapa masalah sebagai berikut :
1. Pengertian Putusan Hakim ?
2. Susunan dan Isi Putusan.
3. Macam-macam Putusan Hakim.
4. Kekuatan Putusan Hakim.


BAB II
PEMBAHASAN


1. Pengertian Putusan Hakim

Putusan ialah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan. 
Putusan Hakim adalah suatu pernyataan oleh Hakim sebagai pejabat Negara yang di beri wewenang untuk itu di ucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Setelah pemeriksaan perkara yang meliputi proses mengajukan gugatan penggugat, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian dan kesimpulan yang diajukan baik oleh penggugat maupun oleh tergugat selesai dan pihak-pihak yang berperkara sudah tidak ada lagi yang ingin dikemukakan, maka Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut 

2. Susunan dan Isi Putusan 

Mengenai isi surat putusan, di dalam HIR tidak ada ketentuan yang mengatur tentang bagaimana putusan hakim harus dibuat. Hanyalah tentang apa yang harus dimuat di dalam putusan diatur dalam pasal 183, 184, 187, HIR (pasal 194, 195, 198 Rbg), pasal 25 UU No. 4 tahun 2004, pasal 27 RO, pasal 61 R.V.
Pasal 178 H.I.R. menentukan, bahwa:
  1. Hakim dalam waktu bermusyawarah karena jabatannya harus mencakupkan alas an-alasan hukum yang mungkin tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.
  2. Ia berkewajiban mengadili segala bagian gugatan.
  3. Ia dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat.


Pasal 187 H.I.R menentukan bahwa :
  1. Jika dalam kemustahilan akan menandatangani keputusan atau berita acara persidangan maka itu dikerjakan oleh anggota yang martabatnya langsung dibawah ketua yang serta memeriksa perkara itu.
  2. Jika panitera pengadilan dalam kemustahilan maka hal itu dengan sungguh disebutkan dalam berita acara dalam persidangan itu.


Pasal 182 H.I.R mengatur tentang pengertian biaya perkara yang berupa :
  1. Biaya kepaniteraan pengadilan dan biaya materi yang perlu untuk perkara,
  2. Biaya saksi orang ahli dan juru bahasa terhitung juga biaya sumpah mereka dengan pengertian bahwa pihak yang menyuruh periksa lebih dari lima saksi tentang suatu perbuatan itu juga tidak boleh memperhitungkan bayaran penyaksian yang lebih itu kepada lawan,
  3. Biaya pemeriksaan setempat dan pekerjaan hakim yang lain.
  4. Bagi pejabat yang dipertanggungkan melakukan pengadilan pemberitahuan dan surat sita yang lain,
  5. Biaya yang disebut dalam pasal 138 ayat keenam,
  6. Bagi yang harus dibayar kepada panitera pengadilan atau pejabat yang lain karena mangalahkan keputusan itu semuanya itu menurut UU dan daftar harga yang sudah ada atau yang ditetapkan kemudian oleh gubernur jendral.


Menurut pasal 183 H.I.R biaya perkara yang menurut keputusan oleh salah satu pihak harus disebutkan dalam satu putusan, disamping itu mengenai suatu besarnya ganti rugi dan bunga harus pula disebut dalam putusan.
Oleh karena itu putusan hanya sekedar  menyebutkan :
a) Menghukum tergugat untuk membayar kerugian pada penggugat
b) Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara
c) Menghukum tergugat untuk membayar kerugian pada penggugat sebesar Rp………?
d) Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp………? 


Suatu putusan hakim terdiri dari 4 bagian, yaitu :
1) Kepala Putusan
Suatu putusan pengadilan haruslah mempunyai kepala pada bagian atas putusan yang berbunyi : "Demi keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa" (pasal 435 Rv). Kepala putusan ini memberi kekuatan eksekutorial pada putusan. Apabila kepala putusan ini tidak dibubuhkan pada suatu putusan pengadilan, maka hakim tidak dapat melaksanakan putusan tersebut (pasal 224 HIR, 258 Rbg).
2) Identitas Para Pihak
Sebagaimana suatu perkara atau gugatan itu mempunyai sekurang-kurangnya 2 pihak, maka di dalam putusan harus di muat identitas dari para pihak : nama, alamat, dan nama dari pengacaranya kalau ada.
3) Pertimbangan
Pertimbangan atau yang sering disebut juga considerans merupakan dasar putusan. Pertimbangan dalam putusan perdata di bagi 2 yaitu pertimbangan tentang duduknya perkara atau peristiwanya dan pertimbangan tentang hukumnya. Apa yang dimuat dalam bagian pertimbangan dari putusan tidak lain adalah alasan-alasan hakim sebagaia pertanggung jawaban kepada masyarakat mengapa ia sampai mengambil putusan demikian, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai obyektif. Alasan dan dasar putusan harus di muat dalam pertimbangan putusan (pasal 184 HIR, 195 Rbg, 25 UU No. 4 tahun 2004).
4) Amar
Yang merupakan jawaban terhadap petitum dari pada gugatan adalah amar atau dictum. Ini berarti bahwa dictum merupakan tanggapan terhadap petitum. Hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut (pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR, 189 ayat 2 dan 3 Rbg).


3. Macam-macam Putusan Hakim

Dilihat dari segi fungsinya dalam mengakhiri perkara ada 2 (dua) macam, yaitu:
1. Putusan akhir, dan
2. Putusan sela.
3. Putusan serta merta

Kemudian jika dilihat dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan dijatuhkan, ada 3 (tiga) macam, yaitu:

1. Putusan gugur,
2. Putusan verstek, dan
3. Putusan kontradiktoir.

Jika dilihat dari segi isinya terhadap gugatan/perkara ada 2 (dua) macam, yaitu positif dan negatif, yang dapat dirinci menjadi . 4 (empat) macam:
1. Tidak menerima gugatan Penggugat ( = negatif).
2. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ( = negatif).
3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak/ tidak menerima selebihnya positif dan negatif).
4. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya positif)

Dan jika dilihat dari segi sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan maka ada 3 (tiga) macam, yaitu:
1. Diklaratoir.
2. Konstitutif, dan
3. Kondemnatoir.

Untuk mengenal lebih jelas macam-macam putusan ini diuraikan sebagai berikut:

1. Putusan akhir.

Putusan akhir ialah putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik yang telah melalui semua tahap peme¬riksaan maupun yang tidak/belum menempuh semua tahap pemeriksaan.
Putusan yang dijatuhkan sebelum sampai tahap akhir dari tahap-tahap pemeriksaan, tetapi telah mengakhiri pemerik¬saan, yaitu:
a. putusan gugur,
b. putusan verstek yang tidak diajukan verzet,
c. putusan tidak menerima,
d. putusan yang menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa.
Semua itu belum menempuh tahap-tahap pemeriksaan secara keseluruhan melainkan baru pada tahap awal saja, Semua putusan akhir dapat dimintakan banding, kecuali undang-undang menentukan lain.

2. Putusan sela (pasal 185 HIR/196 RBg).

Putusan Sela ialah putusan yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk memper¬lancar jalannya pemeriksaan. Putusan sela tidak mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan.
Putusan sela dibuat seperti putusan biasa (lihat pada pembahasan tentang susunan dan isi putusan di bawah ini), tetapi tidak dibuat secara terpisah melainkan ditulis di dalat Berita Acara Persidangan saja. Putusan sela harus diucapkan di depan sidang terbuka un tuk umum serta ditanda tangam oleh Majelis Hakim da panitera yang turut bersidang. Putusan sela selalu tunduk pada putusan akhir, karen tidak berdiri sendiri dan akhirnya akan dipertimbangka pula pada putusan akhir.

3. Putusan Gugur (pasal 124 HIR/pasal 148 RBg).

Putusan gugur ialah putusan yang menyatakan bahwa gu¬gatan/permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak pernah hadir, meskipun telah dipanggil (secara resmi sedang tergugat hadir dan mohon putusan).
Putusan gugur dijatuhkan pada sidang pertama atau sesu¬dahnya sebelum tahap pembacaan gugatan/permohonan.

Putusan gugur dapat dijatuhkan apabila telah dipenuhi syarat-syaratnya, yaitu:
  • Penggugat/Pemohon telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu.
  • Penggugat/Pemohon ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk, hadir, serta ketidakhadirannya itu karena sesuatu halangan yang sah.
  • Tergugat/Termohon hadir dalam sidang.
  • Tergugat/Termohon mohon keputusan.
  • Putusan Verstek (pasal 125 HIR/149 RBg).

Putusan verstek ialah putusan yang dijatuhkan karena ter¬gugat/termohon tidak pernah hadir meskipun telah dipang¬gil secara resmi, sedang penggugat hadir dan mohon putusan.Verstek artinya tergugat tidak hadir.
Putusan verstek diatur dalam pasal 125 - 129 HIR dan 196 - 197 HIR, pasal 148 - 153 RBg dan 207 - 208 RBg, UU No. 20 tahun 1947 dan SEMA No. 9/1964. Putusan verstek dapat dijatuhkan dalam sidang pertama atau sesudahnya, sesudah tahap pembacaan gugatan se¬belum tahap jawaban tergugat, sepanjang tergugat/para tergugat semuanya belum hadir dalam sidang padahal telah dipanggil dengan resmi dan patut.

5. Putusan Kontradiktoir.

Putusan kontradiktoir ialah putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu pihak atau para pihak. Dalam pemeriksaan/putusan kontradiktoir disyaratkan bahwa baik penggugat maupun tergugat pernah hadir dalam sidang. Terhadap putusan kontradiktoir dapat dimintakan banding.

6. Putusan Tidak Menerima.

Yaitu putusan Hakim yang menyatakan bahwa Hakim "tidak menerima gugatan penggugat/permohonan pemohon " atau dengan kata lain "gugatan penggugat/ permohonan pemohon tidak diterima" karena gugatan/ permohonan tidak memenuhi syarat hukum, baik secara formil maupun materiil.

7. Putusan Menolak Gugatan Penggugat

Yaitu putusan akhir yang dijatuhkan setelah menempuh semua tahap pemeriksaan, di mana ternyata dalil-dali, gugat tidak terbukti. Putusan ini termasuk putusan negatif. Dalam memeriksa pokok gugatan (dalil gugat) maka, Hakim harus terlebih dahulu memeriksa apakah syarat syarat gugat telah terpenuhi, agar pokok gugatan dapat diperiksa dan diadili.

8. Putusan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagiar Dan Menolak/Tidak Menerima Selebihnya.

Putusan ini merupakan putusan akhir. Dalam kasus ini, dalil gugat ada yang terbukti dan ada pula yang tidak terbukti atau tidak memenuhi syarat se¬hingga:

9. Putusan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.

Putusan ini dijatuhkan apabila syarat-syarat gugat telah terpenuhi dan seluruh dalil-dalil gugat yang mendukung petitum ternyata telah terbukti. Untuk mengabulkan suatu petitum harus didukung dalil gugat. Satu petitum mungkin didukung oleh beberapa dalil, gugat. Apabila di antara dalil-dalil gugat itu sudah ada satu dalil gugat yang dapat dibuktikan maka telah cukup untuk mengabulkan, meskipun mungkin dalil-dalil gugat yang lain tidak terbukti. Namun apabila seluruh dalil gugat itu terbukti maka semakin kuat alasannya untuk mengabul¬kan petitum

10. Putusan Diklaratoir

Yaitu putusan yang hanya menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai suatu keadaan yang resmi menurut hukum. Misalnya: Putusan yang menyatakan sah tidaknya suatu perbuatan hukum atau keadaan/status hukum seseorang, menyatakan boleh tidaknya untuk melakukan suatu per¬buatan hukum, dan sebagainya.

11. Putusan Konstitutif

Yaitu suatu putusan yang menciptakan/menimbulkan keadaan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya.

12. Putusan Kondemnatoir

Yaitu putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan, untuk memenuhi prestasi. 

4. Kekuatan Putusan Hakim

Putusan hakim mempunyai 3 macam kekuatan : kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutorial (kekuatan untuk dilaksanakan).
a) Kekuatan Mengikat artinya putusan hakim itu mengikat para pihak yang berperkara dan yang terlibat dalam perkara itu. Para pihak harus tunduk dan menghormati putusan itu, mengikat dalam arti positif, yakni bahwa apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar, dan tidak dimungkinkan pembuktian lawan.
b) Kekuatan Pembuktian artinya dengan putusan hakim itu telah diperoleh kepastian tentang sesuatu yang terkandung dalam putusan itu, putusan hakim menjadi bukti bagi kebenaran sesuatu yang termuat didalamnya.
c) Kekuatan Eksekutorial yakni kekuatan untuk dilaksanakannya apa yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara. Setiap putusan harus memuat titel eksekutorial, yaitu kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. 



---------------------------------------------------------------------
 [+] Mukti Arto,Praktek Perkara Perdata,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003) hlm. 251
 [+] Mertukosumo suedikno, hukum acara perdata indonesia ( Yogyakarta liberty 1999)  hlm.175
 [+] Retno Wulan Sutanto, Iskandar dan Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek ( Bandung: Mandar Maju, 1989), hlm. 102-111


Last update